Teroterial Desa

Bersadarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 142 Tahun 2000 tertanggal 17 Agustus 2000 digabungkannyalah Desa Pangi dan Garunggung kemudian Kode administratif Indonesia untuk Desa Garunggung adalah 63.09.04.2012. Desa Garunggung adalah gabungan dari beberapa kampung yaitu Mungkur Tiwadak sekarang menjadi RT 01, Kampung Garunggung sekarang menjadi RT 02 dan 03, Labak dan Binjai dan sekarang RT 04 serta 05, Kampung Pangi sekarang menjadi RT 06. Kepala Desa sejak penggabungan 2 Desa (Pangi dan Garunggung), yaitu Fahruddin (2004-2009), Hassan Nafiah (2009-2014), Jahri Fadli (2014-2019) dan Mahyudin (2019 sekarang).

Desa Garunggung dengan Jumlah Rukun Tetangga adalah 6 (enam) dan Pusat Pemerintahan berada di RT 03. Mempunyai luasan Wilayah Admistratif Desa Garunggung adalah 18,78 Kmatau 1.878 Ha. Berbatasan dengan Desa Kitang dibagian Utara, Desa Juai di sebelah Selatan, disebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Kasiau di sebelah Timur. Desa Gaungung dilintasi Sungai, yaitu Sungai Tabalong sub DAS Barito dan Anak Sungai Tabalong yaitu Sungai Liang Langit, Sungai Kulai, Sungai Mampanit, Sungai Lulu, Sungai Biyuku. Peta Desa Garunggung terlampir berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45-572-2015.